Pengesahan RUU Pornografi: Kisah Duka Cita Kami

Rapat Paripurna DPR RI telah  mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-undang pada hari ini, Kamis, 30 Oktober 2008.  Keputusan diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyetujui diundangkannya RUU tersebut.

Pada saat keputusan ini diambil dua fraksi yang tetap menolak pengesahan RUU Pornografi adalah Fraksi PDIP dan Fraksi PDS. Bahkan mereka melakukan aksi walk out saat pengambilan keputusan di sidang paripurna.

RUU Pornografi Bukan Jawaban Lindungi Anak dan Perempuan

Sumber : Suara Pembaruan Online

[JAKARTA] Perempuan dan anak korban kekerasan dan eksploitasi seksual membutuhkan perlindungan hukum yang efektif dan tegas, guna membedakan antara tindak kejahatan pidana, hak, serta kebebasan individual. Namun, substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang sedang dibahas di DPR saat ini, bukanlah jawaban bagi kebutuhan tersebut.

RUU Pornografi itu justru mengandung beberapa permasalahan mendasar, khususnya terkait definisi yang multitafsir dan memunculkan ketidakpastian hukum. Di samping itu, cakupan pengaturan dalam RUU itu, memasuki wilayah kehidupan pribadi yang dilindungi oleh konstitusi.

“Bahkan, RUU itu mengandung risiko kriminalisasi orang tak bersalah, khususnya perempuan dan anak-anak. Padahal, UUD Negara RI 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaannya dan menyatakan pikiran, sikap sesuai hati nuraninya,” ujar Peneliti Gugus Kerja Komnas Perempuan, Andi Yetriyani kepada SP di Jakarta, Selasa (14/10).

Menurut dia, pengesahan RUU Pornografi yang dipaksakan oleh sejumlah elite politik di DPR sangat mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif dan keutuhan bangsa. Perundangan yang justru memunculkan ketidakpastian hukum akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menciptakan konflik baru di masyarakat.

Dikatakan aturan hukum yang multitafsir akan membuka ruang bagi kelompok-kelompok berpikiran sempit untuk melakukan tindakan sepihak atas nama undang-undang tersebut, dan akan membuat aparat negara rentan mengambil tindakan yang inkonstitusional. Dikatakan, sikap DPR yang bersikeras mau mengundangkan RUU ini atas dasar terpenuhinya seluruh prosedur pembuatan perundangan, menunjukkan penekanan berlebih pada demokrasi prosedural, sementara melemahkan demokrasi substantif yang mengutamakan penegakan keadilan dan HAM serta pemenuhan kesejahteraan rakyat tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Tokoh Adat Nusantara, Fimansyah Gumelar di Jakarta, Selasa menilai, ada enam alasan besar penolakan di empat kota besar yang sekarang ini tengah di lakukan Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Pornografi. Pertama, RUU tersebut adalah bukti salah tafsir bagi kelompok mayoritas dengan melegitimasi atas pemandulan UUD 1945 Pasal 28.i Ayat (2) tentang diskriminasi, dan Ayat (3) tentang indentitas budaya dan hak masyarakat.

Kedua, akhir-akhir ini timbul fenomena “main hakim sendiri” dari sekelompok orang yang mengklaim diri presentasi mayoritas. Ironisnya aparat penegak hukum tidak bertindak antisipatif, namun cenderung bertindak sebagai pemadam kebakaran belaka.

Ketiga, lanjutnya RUU Pornografi terbukti mengabaikan amanat UUD 1945 Pasal 28 Ayat (1), dan (2), (3) tentang beragama. Keempat, semangat RUU Pornografi bertentangan dengan Kovenan Ekosob dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia.

Kelima, pasal 14 RUU Pornografi tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat tradisional di berbagai daerah, seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan tata cara berpakaian belum modern.

Keenam, RUU Pornografi dianggap rancu, karena dalam sistem hukum Indonesia pornografi telah diatur pada KUHP pasal 282 dan 283, UU No32 Tahun 2002 tentang penyiaran, PP.7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU 8/1992 tentang Perfilman, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 1/2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Hal ini menjadi dasar penolakan di Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara, Papua dan Maluku,” ujarnya.

Benih Kontroversi

Terkait dengan itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu jika RUU ini tetap dipaksakan menjadi UU, maka selama itu pula benih-benih kontroversi akan terus ada dan bertumbuh di masyarakat.

Menurutnya, penolakan pemberlakuan RUU Pornografi oleh Provinsi Bali, Sulut dan beberapa daerah lainnya harus di sikapi serius anggota dewan. “Jika sinyal sosial itu tidak disikapi secara arif dan bijaksana oleh DPR, inilah salah satu hasil kerja DPR yang secara sistematika akan mengancam eksistensi kebinekaan Indonesia,” katanya. [E-5/L-8]

Who will the pornography bill protect?

Source : The Jakarta Post website

What is the practical danger of pornography? Is the infamous saying, “pornography is the theory, rape is the practice”, really true? Have no illusions: Recall the statistics of family rapes in Amish tribes, homosexual pedophilia in monasteries and domestic violence towards females in Middle Eastern societies.

And compare them to the statistics in liberal societies. Does the opposite not then ring loudly true: The more sexual liberation you have in a society, the less rape and sexual harassment there will be? A good, quick Freudian theory will speedily erase the paradox of this notion, but since we do not have very many Freudian supporters around, let us do ourselves a favor and skip such erudite discourse.

Imagine the typical image in a liberal society in which women can jog around a park only very scantily clad in perfect harmony alongside adult men. Is that condition what one would call “too free” (in terms of clothing)? Would it not be more logical if this image is seen instead as a society with very strict moral codes already in place? For the women to be able to feel safe alongside men even in such clothes, they must first presuppose that the men already follow a very strict code of conduct that regulates even the movement of their eyes so as not to offend the women.

Without such a strict moral code that a liberal society obeys, they would not have the freedom to wear any clothes they want to in first place. In this sense, within this ethical societal context, their scanty clothes are not at all a statement of sexual invitation, but rather a statement of total sexual indifference: “I do not care if I dress this way, because for me, your sexual desires do not even exist!”

Whenever I bring this topic up in any discussion or a class, I get a uniform response: “The Indonesian culture is not yet ready for such kind of morality, which is why we still need a written law!” It is hard to look for an idea that is more miserable than this one: If our culture is not ready, then why celebrate its unreadiness with a law? Why not educate our people to respect women more instead of by erecting a big, long bill?

Are we not, then, basically saying out loud that our culture — if there is any — is a primitive one that can never be ready, a backwards culture whose men are wild sexual predators who get aroused by the slightest hint of a genital? And even if we do need to be educated by law, why not make a law dispensing stronger punishment for rape, or basically just regulating sexual harassment?

Why not make a law that would make it easier for women to report on men who are harassing them instead of making it easier for men to report on a woman who they feel just has a beautiful butt that is slightly too exposed for the public to see? Would the former not be much better for society?

With the bill in place, are men not then practically free to stare at any voluptuous body part on any woman on the street — first, because we have no pornography to stare at, and second, because it is the woman’s fault for dressing too sexy anyway?

Does not the Pornography Bill, in this sense, promise a greater, much more obscene sexual freedom — not a freedom to express, but a freedom to harass — which is supposed to be the long lost freedom of our liberal world?

Clearly, this is a violent masculine backlash against feminism and liberal political correctness. But there is much more to it than meets the eye.

There are two types of laws/regulations: One that condemns the predicate, and another that condemns the object. The majority of examples belong to the first group: One must not kill, one must not steal. Others belong in the second group: Cigarettes and alcohol are forbidden to minors, we are forbidden to use recreational drugs.

When predicates are regulated, it is because it does harm to another; when objects are regulated, it is because it does harm to oneself. So now we are practically back to the first question: What harm does pornography practically do? Practically speaking, it is generally not harmful to the self. And if it is harmful to others, i.e., it causes sexual harassment, is not trying to regulate pornography to get rid of sexual harassment like trying to regulate thriller movies to get rid of murder?

There is a more fundamental logic at work: When you are on trial for mutilating a person, nobody else is to blame but you. Imagine now a society in which mutilation is discussed based on whether or not the victim is tempting enough to be mutilated, and a suggestion that a law should prohibit video games because the criminal actually did it while under the influence of video games.

It turns out that our society is perfectly fine in our current way, and if there are some people who want to justify mutilation, they will just be shrugged off as crazy people. Should the same not also apply to sexual regulations?

Would it not be perfectly better to live in a society in which rape and sexual harassment are fundamentally wrong, regardless of how sexy the victim was or whether or not the criminal was under the influence of pornography?

Does not the current elevation of sexual regulation into a law precisely increase the chance for a double-sided discourse — such as a justification for rape or sexual harassment — by moving over half the sense of legal guilt from the criminal to the victim and the media? Who are we trying to protect in this kind of society?

The writer is a psychoanalytic media researcher based in Malang, East Java. He maintains a theory/media/philosophy/sociology blog at http://posthumanmarxist.wordpress.com/

RUU Pornografi, Komoditas Politik Jelang Pemilu

Sumber : Media Indonesia Online

Penulis : Akhmad Mustain

JAKARTA–MI: Penolakan atau dukungan terhadap RUU Pornografi dalam pembahasannya jangan ditafsirkan sebagai sikap ideologi. Perlu disadari, bahwa itu merupakan komoditas untuk menarik simpati publik.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Penerbitan dan Aktivis Gereja, Mula Harahap dalam diskusi bertajuk Pro dan kontra RUU Pornografi. Pandanglah sebagai realitas dan mekanisme politik.  “Ini adalah komoditas politik, dengan kondisi menjelang pemilu hampir semua piihak akan mencari simpati,” ujar Mula di Jakarta, Selasa (14/10).

Ia menambahkan, bahwa sikap PDS yang menolak RUU tersebut jangan dilihat sebagai sikap idealisme golongan, tapi lebih kepada manuver politik menjelang pemilu. Begitu juga dengan fraksi yang mendukung lahirnya RUU tersebut.

Sebenarnya, perdebatan ini lebih kepada proses dan tawar menawar politik. Sah-sah saja jika mengusulkan sesuatu sesuai atas kepentingan dan keyakinannya. “Tapi bagaimana pengaruhnya terhadap pihak lainnya, perlu adanya kompromi budaya dalam menyikapi hal ini,” sambungnya.

“Oleh karenanya publik jangan hanya bilang pokoknya nolak, tunjukkan pasal mana yang gak sepakat,” ungkap Mula. Pertama-tama Ia juga gak menginginkan adanya pengaturan tentang pornografi, tapi fakta di lapangan cukup banyak yang melihat ini sebagai persoalan besar. ” Akhirnya Mula mencoba pelajari dan pahami subtansinya, dan ternyata gak ada yang bertentangan.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Madina Ade Armando mengungkapkan bahwa RUU ini merupakan ide briliant, karena jika tetap mengacu pada KUHP, sudah tidak sesuai dimana ragam pornografi sudah bermacam-macam. “KUHP itu kan dibuat tahun 1950-an, sudah nggak sesuai dengan masa kini,” tandasnya.

Ia juga pernah berdiskusi dengan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengungkapkan bahwa RUU tersebut punya celah untuk melindungi majalah-majalah dengan model semi telanjang seperti Playboy dan For Him Magazine (FHM). “Harusnya kedua majalah itu turun kejalan untuk mendukung RUU tersebut,” kelakarnya.

Dalam RUU ini, tidak semua pornografi dilarang. Hanya ada lima poin yang dilarang yaitu, telanjang, persengamaan, menunjukkan alat vital, masturbasi, dan sex kekerasan.

Sementara itu, anggota RUU Pansus RUU Pornografi dari FPAN Azlaini Agus mengungkapkan saat ini yang menjadi fokus pembahasan ada tiga yaitu klausul yang memuat definisi, memiliki materi pornografi dan peran serta masyarakat. (*/OL-03)

RUU Pornografi: Unjuk Rasa Penolakan Serempak di 4 Provinsi

Sumber: Suara Pembaruan Online

SP/Fanny Waworundeng

Ratusan warga Sulawesi Utara (Sulut) yang terdiri dari rakyat biasa, aktivis lembaga swadaya masyarakat, organisasi massa, pemerhati perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulut menentang diundangkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi, ketika 10 anggota panitia kerja (Panja) DPR melakukan sosialisasi di kantor Gubernur Sulut, Senin (13/10). Para pengunjuk rasa bahkan sempat menghadang bus yang ditumpangi anggota Panja tersebut.

[MANADO] Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi oleh panitia kerja (Panja) DPR yang digelar serempak di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Denpasar, Bali, dan Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (13/10) diwarnai aksi penolakan atas RUU tersebut. Aksi penolakan bahkan terjadi pula di Bandung, Jawa Barat pada hari yang sama, meskipun provinsi ini tidak termasuk daerah sasaran sosialisasi dari tim Panja DPR.

Sosialisasi yang dilakukan 10 anggota Panja DPR di Manado misalnya, diwarnai aksi unjuk rasa besar-besaran dari warga yang terdiri dari aktivis lembaga swadaya masyarakat, organisasi massa, aktivis perempuan ataupun rakyat biasa. Aksi unjuk rasa tersebut sempat ricuh setelah bus yang ditumpangi rombongan DPR itu dihadang. Bahkan, kericuhan itu juga terjadi saat dialog Ketua Tim Panja DPR Dra Yoyoh Yusroh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di aula kantor gubernur Sulut, namun kericuhan itu bisa dikendalikan aparat kepolisian setempat.

Gubernur Sulut Drs Sinyo Sarundajang dalam kesempatan tersebut secara tegas menyatakan, Sulut menolak diundangkannya RUU Pornografi, karena berbagai komponen masyarakat menolak. Ada sejumlah alasan yang menyebabkan, terjadi penolakan kata Gubernur, misalnya, Pasal 14 RUU itu tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat tradisional di berbagai daerah.

Ketua DPRD Sulut Drs Syarial Damapolii kepada wartawan secara terpisah mengatakan, DPRD Sulut sudah sejak lama menolak. “DPRD Sulut tegas menolak diundangkannya RUU Pornografi tersebut,” ujarnya.

Benny Rhamdani Ketua Pemuda Anshor Sulut juga menyatakan, RUU Pornografi ini harus dibatalkan. Alasannya, semangat RUU ini akan diskriminatif terhadap perempuan dan tidak menghargai pluralisme bangsa Indonesia.

Ketua Tim Panja Dra Yojoh Yusroh kepada wartawan mengatakan, pihaknya datang ke Manado untuk mencari masukan. Menurutnya, keluhan dan masukan dari Sulut akan dibahas bersama di Pansus DPR.

Penolakan serupa juga terjadi di Denpasar, Bali. Sosialisasi RUU Pornografi yang dipimpin Hj Chairunisa secara tegas ditolak oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, sehingga suasananya pun berlangsung panas.

Tolak Pembahasan

Sebelum menyampaikan sikap, Gubernur Bali itu memberi kesempatan kepada berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Semua yang angkat bicara menolak RUU Pornografi.

Setelah mendengar semua aspirasi itu, Mangku Pastika pun kembali mempertegas sikap rakyat Bali. “Rakyat Bali 100 persen menolak. Tidak hanya menolak isinya, tapi juga pembahasannya,” ujar Gubernur Mangku Pastika seraya mengatakan salah satu alasan menolak, karena RUU tersebut sangat sulit diterapkan dan berpotensi menimbulkan konflik khususnya di masyarakat Bali.

Pastika yang mantan Kalkhar Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap kepada DPR RI agar membahas surat penolakan yang sudah dikirimkan ke DPR RI. Alasan penolakan dalam surat tertanggal 6 Oktober 2008 itu, adalah karena RUU Pornografi ini dinilai tidak menghormati adanya perbedaan yang berkaitan dengan norma agama sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

“Sikap kami tidak berubah, namun kami tidak hanya menolak. Dalam surat penolakan, kami sudah mengusulkan berbagai solusi untuk mengatasi permasalahan bangsa khususnya yang menyangkut moralitas, etika, budaya dan pornografi yang dipersepsikan oleh kita semua,” ujarnya.

Ketua rombongan Panja RUU Pornografi, Chairunnisa MA seusai acara mengatakan tidak ada target waktu dalam pengesahan RUU Pornografi. Pihaknya tetap punya iktikad baik untuk uji publik, menerima masukan untuk penyempurnaan RUU ini. “Penolakan Bali menjadi masukan untuk dibawa ke Panja dan Pansus,” ujar Chairunnisa, bahkan dia menyatakan, masih terbuka peluang ada revisi terhadap RUU itu.

Aksi “Walk Out”

Sementara itu, aksi walk out (WO) oleh aktivis dari Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK) mewarnai sosialisasi RUU Pornografi di Komplek Kantor Gubernur Provinsi DI Yogyakarta (DIY) Senin. Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale itu berlangsung tegang. Dua massa dari kubu yang berseberangan, masing-masing mengusung pendapat dengan berunjuk rasa.

Antariksa dari Forum Yogyakarta untuk keberagaman menyatakan Pansus tidak transparan. Mereka yang menolak RUU Pornografi menyebutkan, kalau targetnya pada industri pornografi, maka pasal-pasal dalam RUU tidak tepat dan bisa rancu.

Sebaliknya, beberapa organisasi yang pro RUU tersebut meminta agar DPR segera mengundangkannya. Alasan mereka perlakuan penegak hukum di negeri ini tidak mempan terhadap maraknya tindak yang mengarah pada aksi pornografi.

Mahasiswa asal Papua Albert dalam kesempatan ini mengusulkan agar RUU Pornografi tidak tergesa-gesa disahkan. Sebab, RUU itu tidak memberi ruang bagi kaum minoritas. Mendengar itu, Balkan Kaplale, menyindir Albert dengan mengatakan, agar berbicara lebih sopan dan ‘mengambil istri’ orang Solo untuk perbaikan keturunan. Mendengar itu, sejumlah peserta uji publik berujar “Itu Rasis…..,”

Dalam kesempatan itu, Farsijane Adeney Risakotta dari Koalisi Perempuan Indonesia. Menurutnya, RUU Pornografi seharusnya ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Farsijane mengusulkan, sebaiknya yang perlu dibuat adalah RUU Industri Pornografi, bukan RUU Pornografi.

Sedangkan di Bandung, sebanyak 25 orang aktivis dari Jaringan Tolak RUU Pornografi (JTRP) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Gedung Sate Kota Bandung, Senin. Uniknya, para aktivis perempuan beraksi menenteng poster dan spanduk tuntutan mereka dengan mengenakan kebaya, sedangkan aktivis pria mengenakan baju kampret serba hitam. [Ant/136/137/152]

RUU Pornografi Pertaruhkan Keutuhan Bangsa

Sumber : Suara Pembaruan Online

[JAKARTA] Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi yang sementara digodok oleh DPR masih menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Komisi Nasional antikekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan bahwa regulasi tersebut akan mempertaruhkan keutuhan bangsa yang beraneka ragam kultur, jika disetujui DPR untuk diundangkan.

Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandra Kirana dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada SP, di Jakarta, Jumat (3/10) menegaskan, RUU Pornografi justru memunculkan ketidakpastian penegakan hukum yang akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menciptakan konflik baru di masyarakat. Dikatakan, aturan hukum yang multitafsir akan membuka ruang bagi kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan tindakan sepihak atas nama undang-undang tersebut dan akan membuat aparat rentan berbuat inkonstitusional.

Penolakan terhadap pengesahan RUU Pornografi telah muncul dari berbagai daerah dan lembaga agama atas dasar pertimbangan bahwa RUU ini mengancam keberagaman bangsa. Pasal-pasal pengecualian terhadap seni, budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional dianggap sebagai sikap diskriminatif yang menempatkan sesuatu yang merupakan kekayaan bangsa sekadar menjadi sebuah pengecualian belaka.

Read more »

Komnas HAM dan Perempuan Tolak RUU Pornografi

Sumber : Suara Pembaruan Online

Didit Majalolo

Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandra Kirana menyampaikan sikap penolakan lembaganya terhadap RUU Pornografi dalam diskusi tentang RUU Pornografi di Jakarta, Kamis (25/9).

[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menolak jika Rancangan Undang-Undang Pornografi segera diundangkan. Kedua lembaga ini menilai UU Pornografi bukanlah kebutuhan mendesak yang harus dibuat saat ini, karena pornografi sebagai perbuatan yang dilarang dan telah dikualifikasi sebagai tindak pidana juga telah diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Belum lagi sejumlah aturan hukum menyangkut anak dan perempuan, undang-undang penyiaran dan sejumlah Undang-Undang lainnya juga mengatur persoalan itu. Sebaiknya UU yang sudah ada lebih diberdayakan dan direvisi daripada membuat produk baru namun memiliki potensial konflik sosial yang tinggi,” ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/9).

Komnas HAM lanjutnya, mencermati bahwa dalam RUU tentang pornografi ada ketentuan yang multitafsir dan kontroversial, sehingga hal ini justru dikhawatirkan merupakan bentuk intervensi negara atas kehidupan dan hak asasi manusia yang justru melanggar kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia. Menurut Ifdhal, negara juga berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dari kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM dari pihak ketiga atau individu.

Read more »

RUU Itu [sebuah catatan silam dari KH. A. Mustofa Bisri]

Sumber: Forum Pembaca KOMPAS

Oleh: KH. A. Mustofa Bisri

Sebenarnya saya agak malas ikutan berkomentar tentang RUU Anti
Pornografi/Pornoaksi (APP). Bukan apa-apa; soalnya ,terus terang
saya agak ‘apriori’ dengan para ‘koki’ UU di Senayan yang menggodog
RUU tersebut.

Mereka saya lihat sampai sekarang masih belum bisa menghilangkan
tabiat masa lalu. Bekerja berdasarkan target waktu kaitannya dengan
anggaran. RUU Anu misalnya, harus selesai dalam anggaran tahun ini
dalam sekian persidangan; kalau tidak alias molor, harus ada anggaran
tambahan yang memadai. Dan sepertinya selalu saja ada yang ingin
mengulur atau mempercepat proses, sesuai kepentingan fraksi atau
partainya atau masing-masing orangnya.

Tentu saja hal ini tidak masalah sepanjang masih berkaitan dengan
subtansi dan esensi RUU yang dibahas atau tidak menomor-sekian-
kannya. Maka jangan heran bila banyak RUU setelah menjadi UU sering
dipersoalkan, bahkan didemo, masyarakat. Saya melihat kehebatan
para ‘koki’ yang terhormat itu masih saja sebatas dalam menyusun
anggaran mereka sendiri. Selain itu, seperti kita ketahui, begitu
banyak UU yang wujuuduhu ka’adamihi, adanya seperti tidak
ada saja. Bahkan dalam bahasa yang agak ekstrem, sering dikatakan
bahwa di negeri ini tidak ada undang-undang, gara-gara banyaknya
pelanggar undang-undang yang bebas melenggang dan bebas mengulang-
ulang pelanggaran.

Read more »

RUU Pornografi: Mengancam Kesenian Daerah

Sumber : Suara Pembaruan Online

ANTARA/Nyoman Budhiana

Seniman Bali bersama ratusan massa memajang spanduk dan tulisan untuk menyatakan penolakannya terhadap rencana pengesahan RUU Antipornografi dan pornoaksi dalam aksi unjukrasa di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Bali, Selasa (23/9). Pengunjukrasa yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali itu menuntut pembatalan pengesahan RUU tersebut karena dinilai cenderung menimbulkan permasalahan di masyarakat yang beragam budaya.

[SEMARANG] Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang saat ini dikhawatirkan mengancam kesenian daerah di Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam suku, seni, dan budaya.

“Oleh karena itu, rencana pemerintah mengesahkan RUU Pornografi harus benar-benar jelas batas-batasnya. Setelah disahkan, jangan sampai UU tersebut mengekang kesenian masyarakat negeri ini,” kata Widodo MSn, dosen Jurusan Seni Drama, Tari, dan Musik Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Semarang, baru-baru ini kepada Antara.

Widodo menambahkan, RUU Pornografi secara umum sangat bagus, guna membina moral bangsa Indonesia menuju moral yang baik. Namun, jika dalam UU tersebut terdapat butir-butir yang mengancam kaidah kesenian, maka hendaknya perlu dikaji ulang.

Read more »

PDS Minta RUU Pornografi Dibatalkan

Sumber : Suara Pembaruan Online

[JAKARTA] Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menyatakan siap mengajukan surat agar bisa terlibat kembali dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi, dengan agenda membahas aspirasi penolakan dari enam provinsi, yakni Bali, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan salah satu provinsi di Kalimantan. Dengan penolakan enam daerah itu, sangat patut RUU Pornografi dibatalkan.

”Apalagi, mereka menolak karena dalam RUU ini tidak mengakomodasi nilai-nilai pluralisme. Jadi, PDS siap untuk terlibat dalam pembahasan RUU itu. Tetapi, kalau Pansus hanya membahas masalah penempatan titik dan koma saja, untuk apa PDS terlibat,” tandas Wakil Ketua Umum DPP PDS, Denny Tewu di Jakarta, Rabu (24/9).

Menurut Denny, dengan adanya 6 provinsi menolak, mestinya RUU itu sudah batal demi hukum. Dikatakan, yang perlu diperhatikan dalam RUU itu adalah substansinya, sehingga penafsiran dari pornografi itu sendiri tidak melebar.

Read more »

Next Page »