RUU Itu [sebuah catatan silam dari KH. A. Mustofa Bisri]

Sumber: Forum Pembaca KOMPAS

Oleh: KH. A. Mustofa Bisri

Sebenarnya saya agak malas ikutan berkomentar tentang RUU Anti
Pornografi/Pornoaksi (APP). Bukan apa-apa; soalnya ,terus terang
saya agak ‘apriori’ dengan para ‘koki’ UU di Senayan yang menggodog
RUU tersebut.

Mereka saya lihat sampai sekarang masih belum bisa menghilangkan
tabiat masa lalu. Bekerja berdasarkan target waktu kaitannya dengan
anggaran. RUU Anu misalnya, harus selesai dalam anggaran tahun ini
dalam sekian persidangan; kalau tidak alias molor, harus ada anggaran
tambahan yang memadai. Dan sepertinya selalu saja ada yang ingin
mengulur atau mempercepat proses, sesuai kepentingan fraksi atau
partainya atau masing-masing orangnya.

Tentu saja hal ini tidak masalah sepanjang masih berkaitan dengan
subtansi dan esensi RUU yang dibahas atau tidak menomor-sekian-
kannya. Maka jangan heran bila banyak RUU setelah menjadi UU sering
dipersoalkan, bahkan didemo, masyarakat. Saya melihat kehebatan
para ‘koki’ yang terhormat itu masih saja sebatas dalam menyusun
anggaran mereka sendiri. Selain itu, seperti kita ketahui, begitu
banyak UU yang wujuuduhu ka’adamihi, adanya seperti tidak
ada saja. Bahkan dalam bahasa yang agak ekstrem, sering dikatakan
bahwa di negeri ini tidak ada undang-undang, gara-gara banyaknya
pelanggar undang-undang yang bebas melenggang dan bebas mengulang-
ulang pelanggaran.

Read more »

RUU Pornografi: Mengancam Kesenian Daerah

Sumber : Suara Pembaruan Online

ANTARA/Nyoman Budhiana

Seniman Bali bersama ratusan massa memajang spanduk dan tulisan untuk menyatakan penolakannya terhadap rencana pengesahan RUU Antipornografi dan pornoaksi dalam aksi unjukrasa di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Bali, Selasa (23/9). Pengunjukrasa yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali itu menuntut pembatalan pengesahan RUU tersebut karena dinilai cenderung menimbulkan permasalahan di masyarakat yang beragam budaya.

[SEMARANG] Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang saat ini dikhawatirkan mengancam kesenian daerah di Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar dengan beragam suku, seni, dan budaya.

“Oleh karena itu, rencana pemerintah mengesahkan RUU Pornografi harus benar-benar jelas batas-batasnya. Setelah disahkan, jangan sampai UU tersebut mengekang kesenian masyarakat negeri ini,” kata Widodo MSn, dosen Jurusan Seni Drama, Tari, dan Musik Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Semarang, baru-baru ini kepada Antara.

Widodo menambahkan, RUU Pornografi secara umum sangat bagus, guna membina moral bangsa Indonesia menuju moral yang baik. Namun, jika dalam UU tersebut terdapat butir-butir yang mengancam kaidah kesenian, maka hendaknya perlu dikaji ulang.

Read more »

PDS Minta RUU Pornografi Dibatalkan

Sumber : Suara Pembaruan Online

[JAKARTA] Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menyatakan siap mengajukan surat agar bisa terlibat kembali dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi, dengan agenda membahas aspirasi penolakan dari enam provinsi, yakni Bali, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan salah satu provinsi di Kalimantan. Dengan penolakan enam daerah itu, sangat patut RUU Pornografi dibatalkan.

”Apalagi, mereka menolak karena dalam RUU ini tidak mengakomodasi nilai-nilai pluralisme. Jadi, PDS siap untuk terlibat dalam pembahasan RUU itu. Tetapi, kalau Pansus hanya membahas masalah penempatan titik dan koma saja, untuk apa PDS terlibat,” tandas Wakil Ketua Umum DPP PDS, Denny Tewu di Jakarta, Rabu (24/9).

Menurut Denny, dengan adanya 6 provinsi menolak, mestinya RUU itu sudah batal demi hukum. Dikatakan, yang perlu diperhatikan dalam RUU itu adalah substansinya, sehingga penafsiran dari pornografi itu sendiri tidak melebar.

Read more »

Penolakan RUU Pornografi Berlanjut

Media Indonesia, Selasa, 23 September 2008 00:01 WIB

Penolakan RUU Pornografi Berlanjut

HARUS dicari solusi lain untuk menuntaskan masalah pornografi yang tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Tisnawati Karna mengusulkan agar RUU Pornografi tidak dipaksakan pengesahannya. Dia menyampaikan hal itu saat menerima delegasi DPRD Provinsi Bali di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, kemarin.

“Akan timbul benturan-benturan di masyarakat ketika UU itu disahkan,” kata Tisnawati.
Menurut dia, seluruh anggota DPRD Bali menolak adanya UU Pornografi yang merupakan wujud dari aspirasi masyarakat yang mereka wakili.

Read more »

Franz Magnis-Suseno: RUU Pornografi Kurang Tajam

Selasa, 23/09/2008 08:15 WIB

Jakarta - Budayawan Prof Franz Magnis-Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara menilai RUU Pornografi kurang tajam. Tajam seperti apa yang dimaksud? Berikut petikan wawancara dengan pecinta batik ini sela-sela buka puasa dengan Komisi Yudisial di Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Senin (22/0/2008):

Bagaimana tanggapan Profesor soal UU Pornografi yang akan segera disahkan?

Yang jelas saya akan patuh dan tidak melawan. Yang paling penting, Undang-Undang tersebut jangan cepat-cepat dipakasakan karena banyak yang menentang. Jadi harus ada diskursus. Jangan ada kesan cepat-cepat karena menghindar.

Profesor tadi menyinggung mengenai pentingnya diskursus. Diskursus seperti apa?

Tentu akan ada bermacam-macam kritik. Ada banyak masalah seperti definisi porno di mana masyarakat diajak untuk ikut menindak. Yang ada nanti main hakim sendiri, padahal ini negara hukum. Saya kira suara organisasi perempuan juga harus ikut didengar.

Selain itu sepertinya dalam UU ini kurang tajam dibedakan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur. Saya kira ini juga perlu dipertimbangkan. Prosesnya akan sangat berlarut-larut..

Read more »

RUU Pornografi Tak Lindungi Perempuan dan Anak-anak

Sumber: Suara Pembaruan Online

ANTARA/Noveradika

GKR Hemas menjadi partisipan dalam aksi menolak RUU Pornografi yang diselenggarakan oleh Forum Yogyakarta Untuk Keberagaman (YUK!) di gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (22/9).

[JAKARTA] RUU Pornografi dinilai tidak sejalan dengan semangat penghormatan dan perlindungan hak asasi perempuan dan anak. Namun, sejumlah anggota DPR masih bertekad untuk mengesahkannya dengan dalih bahwa RUU ini bertujuan melindungi perempuan dan anak.

“Dalam pandangan kami, pernyataan anggota DPR itu tidaklah benar. Sebaliknya, masih banyak persoalan mendasar yang sangat krusial,” ujar Direktur Eksekutif Institut Perempuan, R Valentina Sagala, di Jakarta, Selasa (23/9).

Menurut Valentina, terdapat beberapa hal yang berbenturan dengan semangat penegakan hak asasi perempuan dan perlindungan anak, seperti diamanatkan Pasal 28I UUD 1945.

Pertama, katanya, RUU Pornografi berpotensi mengkriminalkan perempuan pekerja seks yang seharusnya di luar lingkup RUU ini. Pasal 4 Ayat (2) melarang tindakan seseorang “menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual”. Melalui pasal ini, RUU Pornografi mengabaikan fakta bahwa perempuan pekerja seks adalah korban kemiskinan struktural.

Selain itu, RUU Pornografi terlihat menyederhanakan problem prostitusi dan layanan seksual di Indonesia di mana hingga saat ini kebijakan mengenai prostitusi belumlah final dan mengandung perdebatan.

Kedua, ungkap Valentina, RUU Pornografi mengkriminalisasi perempuan dan anak obyek pornografi. Hal ini tercermin dari ketentuan larangan terhadap setiap orang yang “dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi” (Pasal 8).

Read more »

RUU Pornografi Diundangkan November

Sumber: Suara Pembaruan Online [SP/Fuska Sani Evani]

Masyarakat yang bergabung dalam Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK) menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Pornografi di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/9).

[JAKARTA] DPR dan pemerintah akhirnya mengurungkan niat menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan menyetujui atau tidak atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang awalnya direncanakan Selasa (23/9), menyusul munculnya reaksi penolakan dari berbagai kalangan dan daerah. Meskipun ditunda, Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas RUU tersebut, terus bekerja dengan membentuk tim kecil (timcil) yang terdiri sembilan anggota DPR dan wakil pemerintah untuk menyempurnakan naskah RUU Pornografi yang menuai protes itu.

Salah seorang anggota Panja RUU Pornografi di DPR yang dihubungi SP, Minggu (21/9) menyebutkan, rencana awal pengambilan keputusan atas RUU tersebut, memang tidak bisa dicapai. Selain karena masih kuat reaksi penolakannya, masukan yang diterima dari hasil uji publik di Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Maluku itu memang memberi banyak informasi yang perlu untuk perbaikan naskah RUU Pornografi, sehingga tidak mungkin dipaksakan diputuskan Selasa.

“Panja RUU mengamanatkan kepada Timcil yang mendapat tugas untuk menyempurnakan paling lambat satu setengah bulan setelah Hari Raya Idul Fitri, sudah membuat rumusan hasil penyempurnaan. Meskipun begitu, keputusan akhir apakah hasil kerja tim kecil itu sudah sesuai atau belum, tetap berada di tangan seluruh anggota Panja RUU dalam rapat pleno,” ujar anggota Panja RUU Pornografi yang tidak ingin disebut identitasnya kepada SP, Minggu (21/9).

Read more »

Sudjiwo Tejo: Hasrat Seksual Tak Perlu Diatur Khusus

Sabtu, 20 September 2008 | 10:21 WIB

JAKARTA, SABTU — Budayawan Sudjiwo Tejo menolak keras RUU Pornografi. Menurutnya, pembahasan dan kengototan DPR-pemerintah atas RUU tersebut menunjukkan arogansi dan kemunafikan pihak-pihak yang menghendaki RUU yang telah dibahas selama 11 tahun itu.

Persoalan hasrat seksual dan segala hal yang bisa membangkitkan gairah seks yang menjadi obyek RUU, kata dia, tak perlu diatur secara khusus. “Kalau kita lihat sejarah dulu, seksualitas itu merupakan sisi gelap manusia yang harus diakomodir. Belum lama ini saya ke Arab. Di sana perempuan serba tertutup, membatasi hubungan dengan yang bukan muhrimnya. Perempuan Arab itu akhirnya kalau mau laki-laki mereka menjatuhkan kertas berisi nomor telepon,” kata Sudjiwo dalam diskusi Menanti Lahirnya UU Pornografi di Jakarta, Sabtu (20/9).

Dikatakan Sudjiwo, seseorang tergairahkan atau tidak tergantung pada mindset-nya. Sebab, pandangan terhadap suatu hal kebanyakan diarahkan oleh persepsi sosial masyarakat yang telah terbentuk sebelumnya. Hal ini membuat anak-anak ataupun generasi muda sudah terkurung dengan pandangan yang sudah berlaku sebelumnya.

Read more »

LBH-APIK, Pembahasan RUU Pornografi Tak Terbuka

Sabtu, 20 September 2008 | 10:38 WIB

JAKARTA, SABTU — Proses pembahasan RUU Pornografi dinilai tidak terbuka dan draf RUU pun susah diakses oleh sejumlah pihak yang ingin mengetahui dan mengevaluasi pasal-pasal di dalamnya. Hal itu dikatakan aktivis perempuan dari LBH-APIK Ratna Batara Munti dalam diskusi Menanti Kelahiran RUU Pornografi di Jakarta, Sabtu (20/9).

Namun, pernyataan Ratna dibantah anggota Pansus RUU Pornografi, Mustafa Kamal. “Kalau pembahasan RUU yang dikatakan diam-diam tidak benar. Kami melakukannya secara terbuka. Buktinya, dilakukan uji sahih di sejumlah provinsi. Ini kan terbuka,” kata Mustafa.

Pembahasan RUU oleh Panja yang merupakan gabungan dari pansus dan perwakilan pemerintah (Kementerian PP, Dephuk dan HAM, Depag, dan Depkominfo), lanjut Mustafa, memang dilakukan secara tertutup sesuai aturan yang ada.

Read more »

LBH APIK: RUU Pornografi Kriminalkan Tubuh Perempuan

Sabtu, 20 September 2008 | 13:44 WIB

JAKARTA, SABTU — Aktivis LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Ratna Batara Munti, mengatakan, ketentuan salah satu pasal dalam RUU Pornografi telah mengkriminalkan tubuh perempuan. Salah satu pasal itu adalah Pasal 8, yang pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjadikan dirinya obyek atau model dari pornografi dapat dipidana.

“Ya memang bisa saja laki-laki atau perempuan. Tapi, di masyarakat, tubuh siapa sih yang paling diekspos? Ya perempuan. Yang dianggap porno adalah tubuh perempuan. Dengan begitu, nanti akan banyak penari perempuan, artis perempuan yang akan dikriminalkan,” kata Ratna seusai mengisi diskusi Menanti Lahirnya UU Pornografi di Jakarta, Sabtu (20/9).

Ratna mengatakan, pihaknya sama sekali tak berkeberatan dengan penghapusan pornografi. Akan tetapi, dia keberatan dengan seluruh proses pembahasan RUU ini yang dinilai tidak akan menjawab persoalan di masyarakat.

Read more »

« Previous PageNext Page »