Poin Bermasalah dalam UU Pornografi yang Telah Disahkan
Sumber : Dewi Astuti
- Pada poin Menimbang dan tujuan (pasal 3)tidak ada satupun yang menyebutkan soal perlindungan korban pornografi khususnya anak-anak
- Pada Bab I pasal 1 tidak memasukkan Definisi Pornografi Anak
- Pada Pasal 1 ayat 1 mengenai definisi pornografi juga belum sesuai dengan definisi yang ada di Optional Protokol KHA dan masih mengandung kata pertunjukan di muka umum yang tidak masuk pada kategori pornografi. Definisi Pornografi pasal 1 ayat 1 adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
- Pornografi Anak masuk pada sub content pornografi (pasal 4 ayat 1) dan bukan sebagai kategori tersendiri yang isinya:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisitmemuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
5.Implikasi pasal 4 ayat 1 menyebabkan UU ini membolehkan kepada setiap orang untuk memiliki pornografi anak jika dikonsumsi untuk diri sendiri. Hal itu ada pada penjelasan Pasal 6. Pasal 6 berbunyi:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 6:
Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.
- UU ini juga masih mengkriminalkan anak pada pasal 8 yaitu: Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
- UU ini juga cenderung mengkriminalkan kembali anak yang menjadi korban oleh masyarakat. Anak yang menjadi korban pornografi seringkali dikriminalkan kembali oleh masyarakat melalui pengucilan dan lain sebagainya seperti pengalaman Yayasan KAKAK dalam menangani anak yang menjadi korban pornografi, dan dalam UU ini justru peran masyarakat diperbesar sampai memiliki kewenangan kooratif yaitu di pasal 21 ayat 1 poin b dan d. Isi dari pasal 21 ayat 1 adalah: Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
Meskipun di penjelasan pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa: Yang dimaksud dengan “peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya. Namun ada bentuk lain kriminalisasi korban yang tidak dapat dijamin dalam UU ini untuk dilarang, misalnya saja bentuk kekerasan psikis antara lain pengucilan dan lain sebagainya.