Archive for November, 2008

UU Pornografi Belum Memberikan Perlindungan Kepada Anak

Sumber : Dewi Astuti

Setelah DPR mengesahkan RUU Pornografi menjadi sebuah Undang-undang, Indonesia ACT bersama dengan berbagai lembaga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil melakukan konferensi pers di Pressroom DPR RI pada tanggal 30 Oktober 2008. Di dalam konferensi Pers tersebut Umi Farida yang membacakan Statement Forum Masyarakat  Sipil menyatakan bahwa ada kecacatatan prosedur dan substansi pada UU Pornografi. Salah satu kecacatan yang penting di dalam UU Pornografi ini adalah belum adanya perlindungan terhadap anak dari Pornografi anak. Seperti yang diungkapkan oleh Umi, “UU Pornografi masih menyamakan definisi pornografi anak dengan definisi pornografi yang terdapat pada pasal 1 ayat 1, maka sama halnya dengan mensubordinasi definisi Pornografi anak. Seharusnya definisi pornografi anak ini mengacu pada definisi yang ada dalam opsional protocol tentang perdagangan, prostitusi dan pornografi anak, sehingga Pornografi anak menjadi tindak kejahatan tersendiri yang harus diatur secara khusus.”

Hal senada juga disampaikan oleh Valentina Sagala, “Jika DPR betul-betul mau menjawab persoalan pornografi untuk melindungi perempuan dan anak, maka  dalam perkembangan hak asasi manusia ada yang disebut dengan pornografi anak. pornografi anak ini diatur dalam optional protocol KHA perdagangan, prostitusi dan pornografi anak jadi child pornografi bukan child of pornografi. UU ini mencoba mengatakan pornografi anak ada di pasal 4 ayat 1 poin berarti pornografi anak menjadi salah satu muatan dari pornografi. Dan ini sama sekali tidak menjawab persoalan pornografi anak. Padahal dalam hukum internasional sudah dikenal pornografi anak dan semangatnya betul melindungi anak. sedangkan ini tidak mencerminkan itu.”

Di dalam UU Pornografi juga masih membolehkan kepemilikan pornografi anak untuk kepentingan sendiri yang termaktub pada penjelasan Pasal 6 mengacu pada pasal 4 ayat 1, hal itu jelas telah bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang termaktub di dalam Optional Protokol Konvensi Hak Anak tersebut dimana kepemilikan  pornografi anak merupakan sebuah tindak kejahatn baik dari pembuatan, penyimpanan, pendistribusian, dan  kepemilikan. Seperti yang diungkapkan oleh Valentina Sagala, “Terdapat  inkonsistensi berpikir oleh DPR, di pasal 6 penjelasan ternyata membolehkan kepada setiap orang untuk memiliki untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri yang mengacu pada pasal 4 ayat 1 artinya UU ini melindungi setiap orang untuk memiliki untuk kepentingannya sendiri pornografi anak. kita mempertanyakan logika ini, apa yang dilakukan DPR untuk melindungi anak dari child pornografi. Padahal di seluruh dunia sudah mengakui adanya pornografi anak bahkan sudah masuk dalam hukum internasional bahwa anak harus dijauhkan dari pornografi dan tidak boleh ada pornografi anak. Ini terlihat inkonsistensinya maka dengan adanya penjelasan pasal 6 masih diijinkan padahal kalau kita mengacu pada optional protocol Konvensi Hak Anak  tentang perdagangan, prostitusi dan pornografi anak ditegaskan bahwa semua Negara yang meratifikasi dan menandatangani konvensi hak anak sebagai tambahannya memastikan adanya larangan termasuk di dalamnya memilliki pornografi anak. jadi tidak dibenarkan memiliki pornografi anak. untuk kepemilikan sendiri pun tidak boleh.” Dengan diperbolehkannya kepemilikan pornografi anak menunjukkan bahwa sebenarnya di tingkat DPR ataupun pemerintah sampai saat ini belum melihat perlindungan anak dari pornografi anak sebagai sesuatu hal yang penting.

Bahkan tidak adanya perlindungan anak yang selama ini telah menjadi korban justru dipertegas pada pasal 8 UU Pornografi yang isinya: Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pada pasal ini anak diperlakukan sebagai orang dewasa. Valentina kembali memberi tanggapannya, “pasal 8 ini jika ada unsur ancaman, tipudaya dan lainnya maka dia tidak boleh dipidana di dalam UU Pornografi. Konteks hukum iniadalah untuk orang dewasa. Namun, tidak ada satupun pernyataan bahwa anak itu adalah korban dalam pornografi anak.  Jika spiritnya adalah perlindungan anak maka tidak ada lagi anak dalam situasi hukum dia dicek apakah dia ditipu dan  diancam maka otomatis kalau pornografi anak  maka anak adalah korban. Itu penanganan yang penting untuk pornografi anak.” oleh karena tidak ada pembedaan antara orang dewasa dan anak, maka anak akan diperlakukan sama seperti orang dewasa. Justru hal ini bertentangan dengan Konvensi Hak Anak dan mengkriminalkan anak, perlu diketahui pula bahwa salah satu tujuan perdangan anak adalah untuk eksploitasi seksual dimana pornografi anak merupakan bagian di dalamnya.

Eva Sundari, Salah satu anggota Panja DPR RI Fraksi PDIP, menanggapi bahwa, “isi dari UU Pornografi yang bermasalah saat ini karena mentalitas kejar tayang itu menjadi beban bagi sebagian besar anggota Panja. Saya sudah mengatakan kepada Bapak Pimpinan Panja bahwa pornografi anak perlu dimasukkan di dalam definisi dan ada pembedaan antara orang dewasa dan anak-anak, akan tetapi selalu dijawab tidak ada waktu.” –

Poin Bermasalah dalam UU Pornografi yang Telah Disahkan

Sumber : Dewi Astuti

  1. Pada poin Menimbang dan tujuan (pasal 3)tidak ada satupun yang menyebutkan soal perlindungan korban pornografi khususnya anak-anak
  2. Pada Bab I pasal 1 tidak memasukkan Definisi Pornografi Anak
  3. Pada Pasal 1 ayat 1 mengenai definisi pornografi juga belum sesuai dengan definisi yang ada di Optional Protokol KHA dan masih mengandung kata pertunjukan di muka umum yang tidak masuk pada kategori pornografi. Definisi Pornografi pasal 1 ayat 1 adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
  4. Pornografi Anak masuk pada sub content pornografi (pasal 4 ayat 1) dan bukan sebagai kategori tersendiri yang isinya:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisitmemuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

f.pornografi anak.

5.Implikasi pasal 4 ayat 1 menyebabkan UU ini membolehkan kepada setiap orang untuk memiliki pornografi anak jika dikonsumsi untuk diri sendiri. Hal itu ada pada penjelasan Pasal 6. Pasal 6 berbunyi:

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 6:

Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.

  1. UU ini juga masih mengkriminalkan anak pada pasal 8 yaitu: Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
  2. UU ini juga cenderung mengkriminalkan kembali anak yang menjadi korban oleh masyarakat. Anak yang menjadi korban pornografi seringkali dikriminalkan kembali oleh masyarakat melalui pengucilan dan lain sebagainya seperti pengalaman Yayasan KAKAK dalam menangani anak yang menjadi korban pornografi, dan dalam UU ini justru peran masyarakat diperbesar sampai memiliki kewenangan kooratif yaitu di pasal 21 ayat 1 poin b dan d. Isi dari pasal 21 ayat 1 adalah: Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

Meskipun di penjelasan pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa: Yang dimaksud dengan “peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya. Namun ada bentuk lain kriminalisasi korban yang tidak dapat dijamin dalam UU ini untuk dilarang, misalnya saja bentuk kekerasan psikis antara lain pengucilan dan lain sebagainya.