RUU Pornografi Pertaruhkan Keutuhan Bangsa

Sumber : Suara Pembaruan Online

[JAKARTA] Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi yang sementara digodok oleh DPR masih menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Komisi Nasional antikekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan bahwa regulasi tersebut akan mempertaruhkan keutuhan bangsa yang beraneka ragam kultur, jika disetujui DPR untuk diundangkan.

Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandra Kirana dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada SP, di Jakarta, Jumat (3/10) menegaskan, RUU Pornografi justru memunculkan ketidakpastian penegakan hukum yang akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menciptakan konflik baru di masyarakat. Dikatakan, aturan hukum yang multitafsir akan membuka ruang bagi kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan tindakan sepihak atas nama undang-undang tersebut dan akan membuat aparat rentan berbuat inkonstitusional.

Penolakan terhadap pengesahan RUU Pornografi telah muncul dari berbagai daerah dan lembaga agama atas dasar pertimbangan bahwa RUU ini mengancam keberagaman bangsa. Pasal-pasal pengecualian terhadap seni, budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional dianggap sebagai sikap diskriminatif yang menempatkan sesuatu yang merupakan kekayaan bangsa sekadar menjadi sebuah pengecualian belaka.

Mengingat urgensi atas penanganan yang efektif terhadap segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Komnas Perempuan mengimbau agar pemerintah segera menciptakan perangkat pelaksanaan bagi kerangka peraturan perundangan-undangan terkait pornografi yang sudah tersedia. Peraturan perundang-undangan ini termasuk KUHP, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU 32/2002 tentang Penyiaran, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aspek Keberagaman

Sementara itu, Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt Dr Bonar Napitupulu dalam pandangannya yang dikirim ke redaksi juga menegaskan, dalam membuat sebuah regulasi, aspek keberagaman pandangan dari setiap suku, budaya dan agama patut menjadi acuan yang penting. Regulasi tentang pornografi akan kontraproduktif, apabila mengingkari perbedaan budaya dari setiap masyarakat Indonesia untuk mengekspresikan tradisi leluhurnya termasuk cara berbusana. [DMF/M-15]



1 Comment so far

  1.    Radix WP on October 10th, 2008

Leave a Reply