RUU Pornografi, Komoditas Politik Jelang Pemilu
Sumber : Media Indonesia Online
JAKARTA–MI: Penolakan atau dukungan terhadap RUU Pornografi dalam pembahasannya jangan ditafsirkan sebagai sikap ideologi. Perlu disadari, bahwa itu merupakan komoditas untuk menarik simpati publik.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Penerbitan dan Aktivis Gereja, Mula Harahap dalam diskusi bertajuk Pro dan kontra RUU Pornografi. Pandanglah sebagai realitas dan mekanisme politik. “Ini adalah komoditas politik, dengan kondisi menjelang pemilu hampir semua piihak akan mencari simpati,” ujar Mula di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia menambahkan, bahwa sikap PDS yang menolak RUU tersebut jangan dilihat sebagai sikap idealisme golongan, tapi lebih kepada manuver politik menjelang pemilu. Begitu juga dengan fraksi yang mendukung lahirnya RUU tersebut.
Sebenarnya, perdebatan ini lebih kepada proses dan tawar menawar politik. Sah-sah saja jika mengusulkan sesuatu sesuai atas kepentingan dan keyakinannya. “Tapi bagaimana pengaruhnya terhadap pihak lainnya, perlu adanya kompromi budaya dalam menyikapi hal ini,” sambungnya.
“Oleh karenanya publik jangan hanya bilang pokoknya nolak, tunjukkan pasal mana yang gak sepakat,” ungkap Mula. Pertama-tama Ia juga gak menginginkan adanya pengaturan tentang pornografi, tapi fakta di lapangan cukup banyak yang melihat ini sebagai persoalan besar. ” Akhirnya Mula mencoba pelajari dan pahami subtansinya, dan ternyata gak ada yang bertentangan.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Madina Ade Armando mengungkapkan bahwa RUU ini merupakan ide briliant, karena jika tetap mengacu pada KUHP, sudah tidak sesuai dimana ragam pornografi sudah bermacam-macam. “KUHP itu kan dibuat tahun 1950-an, sudah nggak sesuai dengan masa kini,” tandasnya.
Ia juga pernah berdiskusi dengan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengungkapkan bahwa RUU tersebut punya celah untuk melindungi majalah-majalah dengan model semi telanjang seperti Playboy dan For Him Magazine (FHM). “Harusnya kedua majalah itu turun kejalan untuk mendukung RUU tersebut,” kelakarnya.
Dalam RUU ini, tidak semua pornografi dilarang. Hanya ada lima poin yang dilarang yaitu, telanjang, persengamaan, menunjukkan alat vital, masturbasi, dan sex kekerasan.
Sementara itu, anggota RUU Pansus RUU Pornografi dari FPAN Azlaini Agus mengungkapkan saat ini yang menjadi fokus pembahasan ada tiga yaitu klausul yang memuat definisi, memiliki materi pornografi dan peran serta masyarakat. (*/OL-03)