RUU Pornografi Ancam Media
Sumber : Suara Pembaruan Online
Oleh : Leo Batubara
Produk RUU Pornografi, dalam pemahaman saya, memiliki intensi rekayasa untuk mengubah konsep kebinekaan Indonesia, yang menjadi salah satu kesepakatan pada Agustus 1945. Pa- salnya, ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Soekarno-Hatta melakukannya atas nama seluruh penghuni Nusan- tara ini.
Ketika the founding fathers merumuskan konstitusi, mereka menyadari bahwa negeri ini terdiri dari aneka ragam kultur. Di Medan, wanita-wanita keturunan India berpakaian khas tampak pusar, dan tidak ada yang memprotes gara-gara pusar itu birahi seks bangkit. Di Jawa Barat, ketika mojang-mojang Priangan menari jaipongan, tidak ada tuduhan tarian itu cabul. Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, ketika wanita memakai kemben, yang ada adalah kebanggaan atas kemolekan wanita Jawa. Ketika wanita-wanita Bali berpakaian hanya 80 persen tertutup dan bergoyang menuruti irama gamelan Bali, yang ada adalah keindahan dan tidak ada kecabulan. Orang-orang Papua ikut NKRI juga dalam kesepakatan kultur mereka dilindungi negara.
Sampai sekarang NKRI masih melindungi kebinekaan tersebut. Tetapi, bila RUU Pornografi diundangkan hal itu berarti kontrak sosial Agustus 1945 akan diubah menuju keekaan dalam budaya.
Secara agak rinci saya ingin “membedah” beberapa pasal RUU Pornografi.
Pasal 1 No 1 mengamanatkan: “Pornografi adalah materi seksualitas… yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.” Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menyimpan, mengekspos, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”.
Pasal 4 ayat (2) a: “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.”
Pasal yang sama huruf c: “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual.”
Memedomani ketentuan RUU Pornografi tersebut. Pertama setiap orang - dalam hal ini (1) para gadis yang menampakkan pusarnya, (2) wanita Jawa, Bali dan Papua yang berbusana, tapi menampakkan sebagian tubuhnya, memenuhi persyaratan pelanggaran RUU Pornografi karena berbusana dengan tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
Kedua, setiap orang - dalam hal ini penari dangdut, penari jaipongan, penari tarian-tarian Jawa, Bali, Papua, dan sejumlah etnis lain memenuhi kriteria pelanggaran RUU Pornografi karena goyangannya dapat di-judge memamerkan aktivitas seksual.
Hukuman terhadap pelanggar ketentuan RUU Pornografi lebih berat ketimbang hukuman terhadap koruptor. Ketentuan pidana berdasar Pasal 30: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menyimpan, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.”
Yang Terancam
Siapa yang paling potensial terancam menjadi penjahat berdasarkan paradigma dan rancang bangun RUU Pornografi tersebut?
Pertama, kaum perempuan Indonesia. Karena kaum perempuanlah yang paling potensial menjadi pelaku tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan memamerkan aktivitas yang dinilai dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat sesuai konsep RUU Pornografi. Tampilan dan aktivitas seperti itu adalah kejahatan yang dapat dipidana penjara sampai 12 tahun.
Kedua, media massa cetak, radio, televisi dan internet. Mengapa? Karena media itulah yang paling utama menjadi the information carrier of informasi pornografi. Medialah yang paling berkontribusi memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan informasi pornografi sesuai definisi RUU Pornografi itu.
Persoalan potensial lain yang dihadapi media, berdasar Pasal 34 setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi media pornografi - terkait definisi Pasal 1 dan Pasal 4 - diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kalau tayangan RCTI, TPI dan GlobalTV dan kalau pemberitaan harian Lampu Merah tidak segera disesuaikan dengan ketentuan RUU Pornografi, pemiliknya dapat terancam dibui sampai 15 tahun.
Persoalan potensial lain, RUU Pornografi ingin merevisi UU Pers. UU Pers telah memerdekakan pers dari (1) campur tangan pemerintah dalam penyelenggaraan pers, (2) persyaratan izin penerbitan, dan (3) pembredelan.
RUU Pornografi mengamanatkan bila media cetak ingin membuat, menyebarkan materi seksualitas untuk kepentingan seni budaya, adat istiadat dan ritual tradisional, media cetak memerlukan izin dari pemerintah, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Pasal 14 dan 15).
Untuk pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi berdasarkan Pasal 18, 19 dan 20, Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang membredel penerbitan pers.
Langkah Penyelamatan
Bagaimana seharusnya Indonesia menyikapi pornografi? Pertama, agar perempuan dan media massa terhindar dari kemungkinan jadi penjahat, berdasar RUU Pornografi, tiada pilihan, selain mengikuti RUU Pornografi, yang ingin mewujudkan keekaan dalam kultur berbusana dan bergoyang.
Busana yang pas sesuai RUU Pornografi itu adalah busana yang biasa dipakai oleh perempuan Melayu Sumatera Timur. Busana tanpa menampakkan aurat. Tarian yang paling aman dilakukan perempuan - agar terhindar dari tuduhan memamerkan gerakan seksual yang dapat membangkitkan hasrat seksual - ialah tortor Batak. Kalau masih ingin bergoyang, maksimum goyang tari serampang dua belas.
Untuk menyukseskan keekaan dalam kultur tersebut, media penyiaran harus menjadi motor perubahan. Tidak pernah lagi menayangkan dangdut, tarian jaipongan, tayuban, tari Bali, tari Papua dan tari-tarian lain sejenis.
Kedua, karena paradigma dan rancang bangun RUU Pornografi ingin mengubah konsep kebinekaan sesuai kontrak sosial Agustus 1945, para bapak bangsa masa kini perlu bertemu untuk mengubah konsep NKRI menjadi konsep negara bagian. Dengan konsep negara federal, semua aspirasi terlindungi.
Ketiga, melaksanakan usulan Dewan Pers. Memenuhi undangan Ketua Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), Balkan Kaplale, dalam Rapat Dengar Pendapat (16/11/2005) Dewan Pers menyampaikan pendapat dan usul ke-1, rambu-rambu hukum yang melindungi rakyat dari pornografi cukup lengkap: (1) Pasal 18 ayat (2) tentang pidana denda sampai Rp.500 juta. (2) Pasal 281, 282, 532 dan 533 KUHP tentang ancaman pidana penjara sampai satu tahun enam bulan. (3) Pasal 40 UU Perfilman (No. 8/1992) tentang ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun. (4) Pasal 57 UU Penyiaran (No. 32/2002) tentang ancaman penjara sampai 5 tahun. Pelaksanaannya NATO alias no actions, talking only.
Ke-2, RUU APP salah - RUU Pornografi juga keliru - mendefinisikan pornografi, karena sebenarnya terbagi dua. Hardcore pornography atau pornografi berkategori obscene,yakni berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks (1) dengan anak-anak, (2) dengan hewan, (3) dengan orang yang telah meninggal, (4) dengan kekerasan, dan (5) dengan pasangan sejenis.
Softcore pornography, yakni aktivitas pornografi di luar hal-hal tersebut di atas, termasuk ketelanjangan.
Jenis pornografi yang pertama adalah kejahatan dan harus dipidana penjara dengan hukuman berat dan denda besar, diakomodasi dalam KUHP.
Dengan konsep pemikiran dasar seperti itu, pertama, semua pihak harus dilindungi dari hardcore pornography. Kedua, anak-anak harus dilindungi dari softcore pornography. Ketiga, orang dewasa - khususnya kelompok perjuangan hidup, “berjuang baru hidup” - berhak mendapat softcore pornography.
Solusi hukumnya, ketentuan tentang hardcore pornography diatur di KUHP, ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan ketentuan tentang softcore pornography diatur dalam UU Perlindungan Anak-Anak dan UU Distribusi.
Bila dilakukan pembobotan terhadap tiga pilihan tersebut - dengan RUU Pornografi, dengan mengubah NKRI menjadi negara federasi, atau dengan usulan Dewan Pers - pilihan mana yang terburuk dan yang terbaik?
Menurut akal sehat saya, yang terburuk pertama adalah RUU Pornografi, yang terburuk kedua adalah mengubah NKRI menjadi negara federal. Terburuk karena mengkhianati kesepakatan Agustus 1945.
Usulan Dewan Pers tersebut terbaik karena semua rakyat dilindungi dari hardcore pornography, anak-anak dilindungi dari softcore pornography, hak sejumlah orang dewasa untuk mendapat media softcore pornography dilindungi. Konsep bineka tunggal ika tetap abadi. Perempuan Indonesia tetap di-empu-kan. u
Penulis adalah Wakil Ketua Dewan Pers