RUU Itu [sebuah catatan silam dari KH. A. Mustofa Bisri]
Sumber: Forum Pembaca KOMPAS
Oleh: KH. A. Mustofa Bisri
Sebenarnya saya agak malas ikutan berkomentar tentang RUU Anti
Pornografi/Pornoaksi (APP). Bukan apa-apa; soalnya ,terus terang
saya agak ‘apriori’ dengan para ‘koki’ UU di Senayan yang menggodog
RUU tersebut.
Mereka saya lihat sampai sekarang masih belum bisa menghilangkan
tabiat masa lalu. Bekerja berdasarkan target waktu kaitannya dengan
anggaran. RUU Anu misalnya, harus selesai dalam anggaran tahun ini
dalam sekian persidangan; kalau tidak alias molor, harus ada anggaran
tambahan yang memadai. Dan sepertinya selalu saja ada yang ingin
mengulur atau mempercepat proses, sesuai kepentingan fraksi atau
partainya atau masing-masing orangnya.
Tentu saja hal ini tidak masalah sepanjang masih berkaitan dengan
subtansi dan esensi RUU yang dibahas atau tidak menomor-sekian-
kannya. Maka jangan heran bila banyak RUU setelah menjadi UU sering
dipersoalkan, bahkan didemo, masyarakat. Saya melihat kehebatan
para ‘koki’ yang terhormat itu masih saja sebatas dalam menyusun
anggaran mereka sendiri. Selain itu, seperti kita ketahui, begitu
banyak UU yang wujuuduhu ka’adamihi, adanya seperti tidak
ada saja. Bahkan dalam bahasa yang agak ekstrem, sering dikatakan
bahwa di negeri ini tidak ada undang-undang, gara-gara banyaknya
pelanggar undang-undang yang bebas melenggang dan bebas mengulang-
ulang pelanggaran.
Comments(0)