Sejumlah Perda Mendiskriminasi Perempuan
[JAKARTA] Meski kelahiran Undang-Undang (UU) 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sudah memasuki tahun ketiga, kenyataannya, kaum perempuan di Indonesia saat ini masih harus berhadap-hadapan dengan aparat. Perempuan kerap kali menjadi korban kekerasan negara dengan dalih penerapan berbagai peraturan daerah (perda).
Sebutlah, Perda 11/1988 tentang Ketertiban Umum dan Perda 4/2004 tentang Operasi Yustisi, Perda 8 /2004 Kota Tangerang tentang Anti-Pelacuran dan masih banyak lagi perda-perda serupa yang sudah ditengarai jumlahnya sudah lebih dari 40-an.
“Hasil kajian proses pembuatan, subtansi, maupun penerapan perda-perda tersebut, kami melihat banyak menimbulkan masalah, di antaranya korban salah tangkap, dihakimi secara sewenang-wenang yang korbannya mayoritas perempuan, penggusuran orang miskin, dan pedagang kaki lima,” ujar Direktur LBH-APIK Jakarta, Ratna Batara Munti dalam refleksinya berjudul Perjuangan Berat Perempuan Indonesia Menggapai Keadilan di Tengah Berbagai Keterpurukan di Jakarta, Selasa (20/11).
Comments(0)