UU Pornografi Belum Memberikan Perlindungan Kepada Anak

Sumber : Dewi Astuti

Setelah DPR mengesahkan RUU Pornografi menjadi sebuah Undang-undang, Indonesia ACT bersama dengan berbagai lembaga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil melakukan konferensi pers di Pressroom DPR RI pada tanggal 30 Oktober 2008. Di dalam konferensi Pers tersebut Umi Farida yang membacakan Statement Forum Masyarakat  Sipil menyatakan bahwa ada kecacatatan prosedur dan substansi pada UU Pornografi. Salah satu kecacatan yang penting di dalam UU Pornografi ini adalah belum adanya perlindungan terhadap anak dari Pornografi anak. Seperti yang diungkapkan oleh Umi, “UU Pornografi masih menyamakan definisi pornografi anak dengan definisi pornografi yang terdapat pada pasal 1 ayat 1, maka sama halnya dengan mensubordinasi definisi Pornografi anak. Seharusnya definisi pornografi anak ini mengacu pada definisi yang ada dalam opsional protocol tentang perdagangan, prostitusi dan pornografi anak, sehingga Pornografi anak menjadi tindak kejahatan tersendiri yang harus diatur secara khusus.”

Hal senada juga disampaikan oleh Valentina Sagala, “Jika DPR betul-betul mau menjawab persoalan pornografi untuk melindungi perempuan dan anak, maka  dalam perkembangan hak asasi manusia ada yang disebut dengan pornografi anak. pornografi anak ini diatur dalam optional protocol KHA perdagangan, prostitusi dan pornografi anak jadi child pornografi bukan child of pornografi. UU ini mencoba mengatakan pornografi anak ada di pasal 4 ayat 1 poin berarti pornografi anak menjadi salah satu muatan dari pornografi. Dan ini sama sekali tidak menjawab persoalan pornografi anak. Padahal dalam hukum internasional sudah dikenal pornografi anak dan semangatnya betul melindungi anak. sedangkan ini tidak mencerminkan itu.”

Di dalam UU Pornografi juga masih membolehkan kepemilikan pornografi anak untuk kepentingan sendiri yang termaktub pada penjelasan Pasal 6 mengacu pada pasal 4 ayat 1, hal itu jelas telah bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang termaktub di dalam Optional Protokol Konvensi Hak Anak tersebut dimana kepemilikan  pornografi anak merupakan sebuah tindak kejahatn baik dari pembuatan, penyimpanan, pendistribusian, dan  kepemilikan. Seperti yang diungkapkan oleh Valentina Sagala, “Terdapat  inkonsistensi berpikir oleh DPR, di pasal 6 penjelasan ternyata membolehkan kepada setiap orang untuk memiliki untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri yang mengacu pada pasal 4 ayat 1 artinya UU ini melindungi setiap orang untuk memiliki untuk kepentingannya sendiri pornografi anak. kita mempertanyakan logika ini, apa yang dilakukan DPR untuk melindungi anak dari child pornografi. Padahal di seluruh dunia sudah mengakui adanya pornografi anak bahkan sudah masuk dalam hukum internasional bahwa anak harus dijauhkan dari pornografi dan tidak boleh ada pornografi anak. Ini terlihat inkonsistensinya maka dengan adanya penjelasan pasal 6 masih diijinkan padahal kalau kita mengacu pada optional protocol Konvensi Hak Anak  tentang perdagangan, prostitusi dan pornografi anak ditegaskan bahwa semua Negara yang meratifikasi dan menandatangani konvensi hak anak sebagai tambahannya memastikan adanya larangan termasuk di dalamnya memilliki pornografi anak. jadi tidak dibenarkan memiliki pornografi anak. untuk kepemilikan sendiri pun tidak boleh.” Dengan diperbolehkannya kepemilikan pornografi anak menunjukkan bahwa sebenarnya di tingkat DPR ataupun pemerintah sampai saat ini belum melihat perlindungan anak dari pornografi anak sebagai sesuatu hal yang penting.

Bahkan tidak adanya perlindungan anak yang selama ini telah menjadi korban justru dipertegas pada pasal 8 UU Pornografi yang isinya: Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pada pasal ini anak diperlakukan sebagai orang dewasa. Valentina kembali memberi tanggapannya, “pasal 8 ini jika ada unsur ancaman, tipudaya dan lainnya maka dia tidak boleh dipidana di dalam UU Pornografi. Konteks hukum iniadalah untuk orang dewasa. Namun, tidak ada satupun pernyataan bahwa anak itu adalah korban dalam pornografi anak.  Jika spiritnya adalah perlindungan anak maka tidak ada lagi anak dalam situasi hukum dia dicek apakah dia ditipu dan  diancam maka otomatis kalau pornografi anak  maka anak adalah korban. Itu penanganan yang penting untuk pornografi anak.” oleh karena tidak ada pembedaan antara orang dewasa dan anak, maka anak akan diperlakukan sama seperti orang dewasa. Justru hal ini bertentangan dengan Konvensi Hak Anak dan mengkriminalkan anak, perlu diketahui pula bahwa salah satu tujuan perdangan anak adalah untuk eksploitasi seksual dimana pornografi anak merupakan bagian di dalamnya.

Eva Sundari, Salah satu anggota Panja DPR RI Fraksi PDIP, menanggapi bahwa, “isi dari UU Pornografi yang bermasalah saat ini karena mentalitas kejar tayang itu menjadi beban bagi sebagian besar anggota Panja. Saya sudah mengatakan kepada Bapak Pimpinan Panja bahwa pornografi anak perlu dimasukkan di dalam definisi dan ada pembedaan antara orang dewasa dan anak-anak, akan tetapi selalu dijawab tidak ada waktu.” –

Poin Bermasalah dalam UU Pornografi yang Telah Disahkan

Sumber : Dewi Astuti

  1. Pada poin Menimbang dan tujuan (pasal 3)tidak ada satupun yang menyebutkan soal perlindungan korban pornografi khususnya anak-anak
  2. Pada Bab I pasal 1 tidak memasukkan Definisi Pornografi Anak
  3. Pada Pasal 1 ayat 1 mengenai definisi pornografi juga belum sesuai dengan definisi yang ada di Optional Protokol KHA dan masih mengandung kata pertunjukan di muka umum yang tidak masuk pada kategori pornografi. Definisi Pornografi pasal 1 ayat 1 adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
  4. Pornografi Anak masuk pada sub content pornografi (pasal 4 ayat 1) dan bukan sebagai kategori tersendiri yang isinya:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisitmemuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

f.pornografi anak.

5.Implikasi pasal 4 ayat 1 menyebabkan UU ini membolehkan kepada setiap orang untuk memiliki pornografi anak jika dikonsumsi untuk diri sendiri. Hal itu ada pada penjelasan Pasal 6. Pasal 6 berbunyi:

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 6:

Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.

  1. UU ini juga masih mengkriminalkan anak pada pasal 8 yaitu: Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
  2. UU ini juga cenderung mengkriminalkan kembali anak yang menjadi korban oleh masyarakat. Anak yang menjadi korban pornografi seringkali dikriminalkan kembali oleh masyarakat melalui pengucilan dan lain sebagainya seperti pengalaman Yayasan KAKAK dalam menangani anak yang menjadi korban pornografi, dan dalam UU ini justru peran masyarakat diperbesar sampai memiliki kewenangan kooratif yaitu di pasal 21 ayat 1 poin b dan d. Isi dari pasal 21 ayat 1 adalah: Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

Meskipun di penjelasan pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa: Yang dimaksud dengan “peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya. Namun ada bentuk lain kriminalisasi korban yang tidak dapat dijamin dalam UU ini untuk dilarang, misalnya saja bentuk kekerasan psikis antara lain pengucilan dan lain sebagainya.

Pengesahan RUU Pornografi: Kisah Duka Cita Kami

Rapat Paripurna DPR RI telah  mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-undang pada hari ini, Kamis, 30 Oktober 2008.  Keputusan diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyetujui diundangkannya RUU tersebut.

Pada saat keputusan ini diambil dua fraksi yang tetap menolak pengesahan RUU Pornografi adalah Fraksi PDIP dan Fraksi PDS. Bahkan mereka melakukan aksi walk out saat pengambilan keputusan di sidang paripurna.

RUU Pornografi Bukan Jawaban Lindungi Anak dan Perempuan

Sumber : Suara Pembaruan Online

[JAKARTA] Perempuan dan anak korban kekerasan dan eksploitasi seksual membutuhkan perlindungan hukum yang efektif dan tegas, guna membedakan antara tindak kejahatan pidana, hak, serta kebebasan individual. Namun, substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang sedang dibahas di DPR saat ini, bukanlah jawaban bagi kebutuhan tersebut.

RUU Pornografi itu justru mengandung beberapa permasalahan mendasar, khususnya terkait definisi yang multitafsir dan memunculkan ketidakpastian hukum. Di samping itu, cakupan pengaturan dalam RUU itu, memasuki wilayah kehidupan pribadi yang dilindungi oleh konstitusi.

“Bahkan, RUU itu mengandung risiko kriminalisasi orang tak bersalah, khususnya perempuan dan anak-anak. Padahal, UUD Negara RI 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaannya dan menyatakan pikiran, sikap sesuai hati nuraninya,” ujar Peneliti Gugus Kerja Komnas Perempuan, Andi Yetriyani kepada SP di Jakarta, Selasa (14/10).

Menurut dia, pengesahan RUU Pornografi yang dipaksakan oleh sejumlah elite politik di DPR sangat mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif dan keutuhan bangsa. Perundangan yang justru memunculkan ketidakpastian hukum akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menciptakan konflik baru di masyarakat.

Dikatakan aturan hukum yang multitafsir akan membuka ruang bagi kelompok-kelompok berpikiran sempit untuk melakukan tindakan sepihak atas nama undang-undang tersebut, dan akan membuat aparat negara rentan mengambil tindakan yang inkonstitusional. Dikatakan, sikap DPR yang bersikeras mau mengundangkan RUU ini atas dasar terpenuhinya seluruh prosedur pembuatan perundangan, menunjukkan penekanan berlebih pada demokrasi prosedural, sementara melemahkan demokrasi substantif yang mengutamakan penegakan keadilan dan HAM serta pemenuhan kesejahteraan rakyat tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Tokoh Adat Nusantara, Fimansyah Gumelar di Jakarta, Selasa menilai, ada enam alasan besar penolakan di empat kota besar yang sekarang ini tengah di lakukan Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Pornografi. Pertama, RUU tersebut adalah bukti salah tafsir bagi kelompok mayoritas dengan melegitimasi atas pemandulan UUD 1945 Pasal 28.i Ayat (2) tentang diskriminasi, dan Ayat (3) tentang indentitas budaya dan hak masyarakat.

Kedua, akhir-akhir ini timbul fenomena “main hakim sendiri” dari sekelompok orang yang mengklaim diri presentasi mayoritas. Ironisnya aparat penegak hukum tidak bertindak antisipatif, namun cenderung bertindak sebagai pemadam kebakaran belaka.

Ketiga, lanjutnya RUU Pornografi terbukti mengabaikan amanat UUD 1945 Pasal 28 Ayat (1), dan (2), (3) tentang beragama. Keempat, semangat RUU Pornografi bertentangan dengan Kovenan Ekosob dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia.

Kelima, pasal 14 RUU Pornografi tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat tradisional di berbagai daerah, seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan tata cara berpakaian belum modern.

Keenam, RUU Pornografi dianggap rancu, karena dalam sistem hukum Indonesia pornografi telah diatur pada KUHP pasal 282 dan 283, UU No32 Tahun 2002 tentang penyiaran, PP.7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU 8/1992 tentang Perfilman, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 1/2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Hal ini menjadi dasar penolakan di Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara, Papua dan Maluku,” ujarnya.

Benih Kontroversi

Terkait dengan itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu jika RUU ini tetap dipaksakan menjadi UU, maka selama itu pula benih-benih kontroversi akan terus ada dan bertumbuh di masyarakat.

Menurutnya, penolakan pemberlakuan RUU Pornografi oleh Provinsi Bali, Sulut dan beberapa daerah lainnya harus di sikapi serius anggota dewan. “Jika sinyal sosial itu tidak disikapi secara arif dan bijaksana oleh DPR, inilah salah satu hasil kerja DPR yang secara sistematika akan mengancam eksistensi kebinekaan Indonesia,” katanya. [E-5/L-8]

RUU Pornografi Ancam Media

Sumber : Suara Pembaruan Online

Oleh : Leo Batubara

Produk RUU Pornografi, dalam pemahaman saya, memiliki intensi rekayasa untuk mengubah konsep kebinekaan Indonesia, yang menjadi salah satu kesepakatan pada Agustus 1945. Pa- salnya, ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Soekarno-Hatta melakukannya atas nama seluruh penghuni Nusan- tara ini.

Ketika the founding fathers merumuskan konstitusi, mereka menyadari bahwa negeri ini terdiri dari aneka ragam kultur. Di Medan, wanita-wanita keturunan India berpakaian khas tampak pusar, dan tidak ada yang memprotes gara-gara pusar itu birahi seks bangkit. Di Jawa Barat, ketika mojang-mojang Priangan menari jaipongan, tidak ada tuduhan tarian itu cabul. Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, ketika wanita memakai kemben, yang ada adalah kebanggaan atas kemolekan wanita Jawa. Ketika wanita-wanita Bali berpakaian hanya 80 persen tertutup dan bergoyang menuruti irama gamelan Bali, yang ada adalah keindahan dan tidak ada kecabulan. Orang-orang Papua ikut NKRI juga dalam kesepakatan kultur mereka dilindungi negara.

Sampai sekarang NKRI masih melindungi kebinekaan tersebut. Tetapi, bila RUU Pornografi diundangkan hal itu berarti kontrak sosial Agustus 1945 akan diubah menuju keekaan dalam budaya.

Secara agak rinci saya ingin “membedah” beberapa pasal RUU Pornografi.

Pasal 1 No 1 mengamanatkan: “Pornografi adalah materi seksualitas… yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.” Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menyimpan, mengekspos, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”.

Pasal 4 ayat (2) a: “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.”

Pasal yang sama huruf c: “Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual.”

Memedomani ketentuan RUU Pornografi tersebut. Pertama setiap orang - dalam hal ini (1) para gadis yang menampakkan pusarnya, (2) wanita Jawa, Bali dan Papua yang berbusana, tapi menampakkan sebagian tubuhnya, memenuhi persyaratan pelanggaran RUU Pornografi karena berbusana dengan tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Kedua, setiap orang - dalam hal ini penari dangdut, penari jaipongan, penari tarian-tarian Jawa, Bali, Papua, dan sejumlah etnis lain memenuhi kriteria pelanggaran RUU Pornografi karena goyangannya dapat di-judge memamerkan aktivitas seksual.

Hukuman terhadap pelanggar ketentuan RUU Pornografi lebih berat ketimbang hukuman terhadap koruptor. Ketentuan pidana berdasar Pasal 30: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menyimpan, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.”

Yang Terancam

Siapa yang paling potensial terancam menjadi penjahat berdasarkan paradigma dan rancang bangun RUU Pornografi tersebut?

Pertama, kaum perempuan Indonesia. Karena kaum perempuanlah yang paling potensial menjadi pelaku tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan memamerkan aktivitas yang dinilai dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat sesuai konsep RUU Pornografi. Tampilan dan aktivitas seperti itu adalah kejahatan yang dapat dipidana penjara sampai 12 tahun.

Kedua, media massa cetak, radio, televisi dan internet. Mengapa? Karena media itulah yang paling utama menjadi the information carrier of informasi pornografi. Medialah yang paling berkontribusi memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan informasi pornografi sesuai definisi RUU Pornografi itu.

Persoalan potensial lain yang dihadapi media, berdasar Pasal 34 setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi media pornografi - terkait definisi Pasal 1 dan Pasal 4 - diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kalau tayangan RCTI, TPI dan GlobalTV dan kalau pemberitaan harian Lampu Merah tidak segera disesuaikan dengan ketentuan RUU Pornografi, pemiliknya dapat terancam dibui sampai 15 tahun.

Persoalan potensial lain, RUU Pornografi ingin merevisi UU Pers. UU Pers telah memerdekakan pers dari (1) campur tangan pemerintah dalam penyelenggaraan pers, (2) persyaratan izin penerbitan, dan (3) pembredelan.

RUU Pornografi mengamanatkan bila media cetak ingin membuat, menyebarkan materi seksualitas untuk kepentingan seni budaya, adat istiadat dan ritual tradisional, media cetak memerlukan izin dari pemerintah, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Pasal 14 dan 15).

Untuk pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi berdasarkan Pasal 18, 19 dan 20, Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang membredel penerbitan pers.

Langkah Penyelamatan

Bagaimana seharusnya Indonesia menyikapi pornografi? Pertama, agar perempuan dan media massa terhindar dari kemungkinan jadi penjahat, berdasar RUU Pornografi, tiada pilihan, selain mengikuti RUU Pornografi, yang ingin mewujudkan keekaan dalam kultur berbusana dan bergoyang.

Busana yang pas sesuai RUU Pornografi itu adalah busana yang biasa dipakai oleh perempuan Melayu Sumatera Timur. Busana tanpa menampakkan aurat. Tarian yang paling aman dilakukan perempuan - agar terhindar dari tuduhan memamerkan gerakan seksual yang dapat membangkitkan hasrat seksual - ialah tortor Batak. Kalau masih ingin bergoyang, maksimum goyang tari serampang dua belas.

Untuk menyukseskan keekaan dalam kultur tersebut, media penyiaran harus menjadi motor perubahan. Tidak pernah lagi menayangkan dangdut, tarian jaipongan, tayuban, tari Bali, tari Papua dan tari-tarian lain sejenis.

Kedua, karena paradigma dan rancang bangun RUU Pornografi ingin mengubah konsep kebinekaan sesuai kontrak sosial Agustus 1945, para bapak bangsa masa kini perlu bertemu untuk mengubah konsep NKRI menjadi konsep negara bagian. Dengan konsep negara federal, semua aspirasi terlindungi.

Ketiga, melaksanakan usulan Dewan Pers. Memenuhi undangan Ketua Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), Balkan Kaplale, dalam Rapat Dengar Pendapat (16/11/2005) Dewan Pers menyampaikan pendapat dan usul ke-1, rambu-rambu hukum yang melindungi rakyat dari pornografi cukup lengkap: (1) Pasal 18 ayat (2) tentang pidana denda sampai Rp.500 juta. (2) Pasal 281, 282, 532 dan 533 KUHP tentang ancaman pidana penjara sampai satu tahun enam bulan. (3) Pasal 40 UU Perfilman (No. 8/1992) tentang ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun. (4) Pasal 57 UU Penyiaran (No. 32/2002) tentang ancaman penjara sampai 5 tahun. Pelaksanaannya NATO alias no actions, talking only.

Ke-2, RUU APP salah - RUU Pornografi juga keliru - mendefinisikan pornografi, karena sebenarnya terbagi dua. Hardcore pornography atau pornografi berkategori obscene,yakni berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks (1) dengan anak-anak, (2) dengan hewan, (3) dengan orang yang telah meninggal, (4) dengan kekerasan, dan (5) dengan pasangan sejenis.

Softcore pornography, yakni aktivitas pornografi di luar hal-hal tersebut di atas, termasuk ketelanjangan.

Jenis pornografi yang pertama adalah kejahatan dan harus dipidana penjara dengan hukuman berat dan denda besar, diakomodasi dalam KUHP.

Dengan konsep pemikiran dasar seperti itu, pertama, semua pihak harus dilindungi dari hardcore pornography. Kedua, anak-anak harus dilindungi dari softcore pornography. Ketiga, orang dewasa - khususnya kelompok perjuangan hidup, “berjuang baru hidup” - berhak mendapat softcore pornography.

Solusi hukumnya, ketentuan tentang hardcore pornography diatur di KUHP, ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan ketentuan tentang softcore pornography diatur dalam UU Perlindungan Anak-Anak dan UU Distribusi.

Bila dilakukan pembobotan terhadap tiga pilihan tersebut - dengan RUU Pornografi, dengan mengubah NKRI menjadi negara federasi, atau dengan usulan Dewan Pers - pilihan mana yang terburuk dan yang terbaik?

Menurut akal sehat saya, yang terburuk pertama adalah RUU Pornografi, yang terburuk kedua adalah mengubah NKRI menjadi negara federal. Terburuk karena mengkhianati kesepakatan Agustus 1945.

Usulan Dewan Pers tersebut terbaik karena semua rakyat dilindungi dari hardcore pornography, anak-anak dilindungi dari softcore pornography, hak sejumlah orang dewasa untuk mendapat media softcore pornography dilindungi. Konsep bineka tunggal ika tetap abadi. Perempuan Indonesia tetap di-empu-kan. u

Penulis adalah Wakil Ketua Dewan Pers


Who will the pornography bill protect?

Source : The Jakarta Post website

What is the practical danger of pornography? Is the infamous saying, “pornography is the theory, rape is the practice”, really true? Have no illusions: Recall the statistics of family rapes in Amish tribes, homosexual pedophilia in monasteries and domestic violence towards females in Middle Eastern societies.

And compare them to the statistics in liberal societies. Does the opposite not then ring loudly true: The more sexual liberation you have in a society, the less rape and sexual harassment there will be? A good, quick Freudian theory will speedily erase the paradox of this notion, but since we do not have very many Freudian supporters around, let us do ourselves a favor and skip such erudite discourse.

Imagine the typical image in a liberal society in which women can jog around a park only very scantily clad in perfect harmony alongside adult men. Is that condition what one would call “too free” (in terms of clothing)? Would it not be more logical if this image is seen instead as a society with very strict moral codes already in place? For the women to be able to feel safe alongside men even in such clothes, they must first presuppose that the men already follow a very strict code of conduct that regulates even the movement of their eyes so as not to offend the women.

Without such a strict moral code that a liberal society obeys, they would not have the freedom to wear any clothes they want to in first place. In this sense, within this ethical societal context, their scanty clothes are not at all a statement of sexual invitation, but rather a statement of total sexual indifference: “I do not care if I dress this way, because for me, your sexual desires do not even exist!”

Whenever I bring this topic up in any discussion or a class, I get a uniform response: “The Indonesian culture is not yet ready for such kind of morality, which is why we still need a written law!” It is hard to look for an idea that is more miserable than this one: If our culture is not ready, then why celebrate its unreadiness with a law? Why not educate our people to respect women more instead of by erecting a big, long bill?

Are we not, then, basically saying out loud that our culture — if there is any — is a primitive one that can never be ready, a backwards culture whose men are wild sexual predators who get aroused by the slightest hint of a genital? And even if we do need to be educated by law, why not make a law dispensing stronger punishment for rape, or basically just regulating sexual harassment?

Why not make a law that would make it easier for women to report on men who are harassing them instead of making it easier for men to report on a woman who they feel just has a beautiful butt that is slightly too exposed for the public to see? Would the former not be much better for society?

With the bill in place, are men not then practically free to stare at any voluptuous body part on any woman on the street — first, because we have no pornography to stare at, and second, because it is the woman’s fault for dressing too sexy anyway?

Does not the Pornography Bill, in this sense, promise a greater, much more obscene sexual freedom — not a freedom to express, but a freedom to harass — which is supposed to be the long lost freedom of our liberal world?

Clearly, this is a violent masculine backlash against feminism and liberal political correctness. But there is much more to it than meets the eye.

There are two types of laws/regulations: One that condemns the predicate, and another that condemns the object. The majority of examples belong to the first group: One must not kill, one must not steal. Others belong in the second group: Cigarettes and alcohol are forbidden to minors, we are forbidden to use recreational drugs.

When predicates are regulated, it is because it does harm to another; when objects are regulated, it is because it does harm to oneself. So now we are practically back to the first question: What harm does pornography practically do? Practically speaking, it is generally not harmful to the self. And if it is harmful to others, i.e., it causes sexual harassment, is not trying to regulate pornography to get rid of sexual harassment like trying to regulate thriller movies to get rid of murder?

There is a more fundamental logic at work: When you are on trial for mutilating a person, nobody else is to blame but you. Imagine now a society in which mutilation is discussed based on whether or not the victim is tempting enough to be mutilated, and a suggestion that a law should prohibit video games because the criminal actually did it while under the influence of video games.

It turns out that our society is perfectly fine in our current way, and if there are some people who want to justify mutilation, they will just be shrugged off as crazy people. Should the same not also apply to sexual regulations?

Would it not be perfectly better to live in a society in which rape and sexual harassment are fundamentally wrong, regardless of how sexy the victim was or whether or not the criminal was under the influence of pornography?

Does not the current elevation of sexual regulation into a law precisely increase the chance for a double-sided discourse — such as a justification for rape or sexual harassment — by moving over half the sense of legal guilt from the criminal to the victim and the media? Who are we trying to protect in this kind of society?

The writer is a psychoanalytic media researcher based in Malang, East Java. He maintains a theory/media/philosophy/sociology blog at http://posthumanmarxist.wordpress.com/

RUU Pornografi, Komoditas Politik Jelang Pemilu

Sumber : Media Indonesia Online

Penulis : Akhmad Mustain

JAKARTA–MI: Penolakan atau dukungan terhadap RUU Pornografi dalam pembahasannya jangan ditafsirkan sebagai sikap ideologi. Perlu disadari, bahwa itu merupakan komoditas untuk menarik simpati publik.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Penerbitan dan Aktivis Gereja, Mula Harahap dalam diskusi bertajuk Pro dan kontra RUU Pornografi. Pandanglah sebagai realitas dan mekanisme politik.  “Ini adalah komoditas politik, dengan kondisi menjelang pemilu hampir semua piihak akan mencari simpati,” ujar Mula di Jakarta, Selasa (14/10).

Ia menambahkan, bahwa sikap PDS yang menolak RUU tersebut jangan dilihat sebagai sikap idealisme golongan, tapi lebih kepada manuver politik menjelang pemilu. Begitu juga dengan fraksi yang mendukung lahirnya RUU tersebut.

Sebenarnya, perdebatan ini lebih kepada proses dan tawar menawar politik. Sah-sah saja jika mengusulkan sesuatu sesuai atas kepentingan dan keyakinannya. “Tapi bagaimana pengaruhnya terhadap pihak lainnya, perlu adanya kompromi budaya dalam menyikapi hal ini,” sambungnya.

“Oleh karenanya publik jangan hanya bilang pokoknya nolak, tunjukkan pasal mana yang gak sepakat,” ungkap Mula. Pertama-tama Ia juga gak menginginkan adanya pengaturan tentang pornografi, tapi fakta di lapangan cukup banyak yang melihat ini sebagai persoalan besar. ” Akhirnya Mula mencoba pelajari dan pahami subtansinya, dan ternyata gak ada yang bertentangan.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Madina Ade Armando mengungkapkan bahwa RUU ini merupakan ide briliant, karena jika tetap mengacu pada KUHP, sudah tidak sesuai dimana ragam pornografi sudah bermacam-macam. “KUHP itu kan dibuat tahun 1950-an, sudah nggak sesuai dengan masa kini,” tandasnya.

Ia juga pernah berdiskusi dengan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengungkapkan bahwa RUU tersebut punya celah untuk melindungi majalah-majalah dengan model semi telanjang seperti Playboy dan For Him Magazine (FHM). “Harusnya kedua majalah itu turun kejalan untuk mendukung RUU tersebut,” kelakarnya.

Dalam RUU ini, tidak semua pornografi dilarang. Hanya ada lima poin yang dilarang yaitu, telanjang, persengamaan, menunjukkan alat vital, masturbasi, dan sex kekerasan.

Sementara itu, anggota RUU Pansus RUU Pornografi dari FPAN Azlaini Agus mengungkapkan saat ini yang menjadi fokus pembahasan ada tiga yaitu klausul yang memuat definisi, memiliki materi pornografi dan peran serta masyarakat. (*/OL-03)

RUU Pornografi: Unjuk Rasa Penolakan Serempak di 4 Provinsi

Sumber: Suara Pembaruan Online

SP/Fanny Waworundeng

Ratusan warga Sulawesi Utara (Sulut) yang terdiri dari rakyat biasa, aktivis lembaga swadaya masyarakat, organisasi massa, pemerhati perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulut menentang diundangkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi, ketika 10 anggota panitia kerja (Panja) DPR melakukan sosialisasi di kantor Gubernur Sulut, Senin (13/10). Para pengunjuk rasa bahkan sempat menghadang bus yang ditumpangi anggota Panja tersebut.

[MANADO] Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi oleh panitia kerja (Panja) DPR yang digelar serempak di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Denpasar, Bali, dan Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (13/10) diwarnai aksi penolakan atas RUU tersebut. Aksi penolakan bahkan terjadi pula di Bandung, Jawa Barat pada hari yang sama, meskipun provinsi ini tidak termasuk daerah sasaran sosialisasi dari tim Panja DPR.

Sosialisasi yang dilakukan 10 anggota Panja DPR di Manado misalnya, diwarnai aksi unjuk rasa besar-besaran dari warga yang terdiri dari aktivis lembaga swadaya masyarakat, organisasi massa, aktivis perempuan ataupun rakyat biasa. Aksi unjuk rasa tersebut sempat ricuh setelah bus yang ditumpangi rombongan DPR itu dihadang. Bahkan, kericuhan itu juga terjadi saat dialog Ketua Tim Panja DPR Dra Yoyoh Yusroh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di aula kantor gubernur Sulut, namun kericuhan itu bisa dikendalikan aparat kepolisian setempat.

Gubernur Sulut Drs Sinyo Sarundajang dalam kesempatan tersebut secara tegas menyatakan, Sulut menolak diundangkannya RUU Pornografi, karena berbagai komponen masyarakat menolak. Ada sejumlah alasan yang menyebabkan, terjadi penolakan kata Gubernur, misalnya, Pasal 14 RUU itu tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat tradisional di berbagai daerah.

Ketua DPRD Sulut Drs Syarial Damapolii kepada wartawan secara terpisah mengatakan, DPRD Sulut sudah sejak lama menolak. “DPRD Sulut tegas menolak diundangkannya RUU Pornografi tersebut,” ujarnya.

Benny Rhamdani Ketua Pemuda Anshor Sulut juga menyatakan, RUU Pornografi ini harus dibatalkan. Alasannya, semangat RUU ini akan diskriminatif terhadap perempuan dan tidak menghargai pluralisme bangsa Indonesia.

Ketua Tim Panja Dra Yojoh Yusroh kepada wartawan mengatakan, pihaknya datang ke Manado untuk mencari masukan. Menurutnya, keluhan dan masukan dari Sulut akan dibahas bersama di Pansus DPR.

Penolakan serupa juga terjadi di Denpasar, Bali. Sosialisasi RUU Pornografi yang dipimpin Hj Chairunisa secara tegas ditolak oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, sehingga suasananya pun berlangsung panas.

Tolak Pembahasan

Sebelum menyampaikan sikap, Gubernur Bali itu memberi kesempatan kepada berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Semua yang angkat bicara menolak RUU Pornografi.

Setelah mendengar semua aspirasi itu, Mangku Pastika pun kembali mempertegas sikap rakyat Bali. “Rakyat Bali 100 persen menolak. Tidak hanya menolak isinya, tapi juga pembahasannya,” ujar Gubernur Mangku Pastika seraya mengatakan salah satu alasan menolak, karena RUU tersebut sangat sulit diterapkan dan berpotensi menimbulkan konflik khususnya di masyarakat Bali.

Pastika yang mantan Kalkhar Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap kepada DPR RI agar membahas surat penolakan yang sudah dikirimkan ke DPR RI. Alasan penolakan dalam surat tertanggal 6 Oktober 2008 itu, adalah karena RUU Pornografi ini dinilai tidak menghormati adanya perbedaan yang berkaitan dengan norma agama sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

“Sikap kami tidak berubah, namun kami tidak hanya menolak. Dalam surat penolakan, kami sudah mengusulkan berbagai solusi untuk mengatasi permasalahan bangsa khususnya yang menyangkut moralitas, etika, budaya dan pornografi yang dipersepsikan oleh kita semua,” ujarnya.

Ketua rombongan Panja RUU Pornografi, Chairunnisa MA seusai acara mengatakan tidak ada target waktu dalam pengesahan RUU Pornografi. Pihaknya tetap punya iktikad baik untuk uji publik, menerima masukan untuk penyempurnaan RUU ini. “Penolakan Bali menjadi masukan untuk dibawa ke Panja dan Pansus,” ujar Chairunnisa, bahkan dia menyatakan, masih terbuka peluang ada revisi terhadap RUU itu.

Aksi “Walk Out”

Sementara itu, aksi walk out (WO) oleh aktivis dari Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK) mewarnai sosialisasi RUU Pornografi di Komplek Kantor Gubernur Provinsi DI Yogyakarta (DIY) Senin. Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale itu berlangsung tegang. Dua massa dari kubu yang berseberangan, masing-masing mengusung pendapat dengan berunjuk rasa.

Antariksa dari Forum Yogyakarta untuk keberagaman menyatakan Pansus tidak transparan. Mereka yang menolak RUU Pornografi menyebutkan, kalau targetnya pada industri pornografi, maka pasal-pasal dalam RUU tidak tepat dan bisa rancu.

Sebaliknya, beberapa organisasi yang pro RUU tersebut meminta agar DPR segera mengundangkannya. Alasan mereka perlakuan penegak hukum di negeri ini tidak mempan terhadap maraknya tindak yang mengarah pada aksi pornografi.

Mahasiswa asal Papua Albert dalam kesempatan ini mengusulkan agar RUU Pornografi tidak tergesa-gesa disahkan. Sebab, RUU itu tidak memberi ruang bagi kaum minoritas. Mendengar itu, Balkan Kaplale, menyindir Albert dengan mengatakan, agar berbicara lebih sopan dan ‘mengambil istri’ orang Solo untuk perbaikan keturunan. Mendengar itu, sejumlah peserta uji publik berujar “Itu Rasis…..,”

Dalam kesempatan itu, Farsijane Adeney Risakotta dari Koalisi Perempuan Indonesia. Menurutnya, RUU Pornografi seharusnya ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Farsijane mengusulkan, sebaiknya yang perlu dibuat adalah RUU Industri Pornografi, bukan RUU Pornografi.

Sedangkan di Bandung, sebanyak 25 orang aktivis dari Jaringan Tolak RUU Pornografi (JTRP) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Gedung Sate Kota Bandung, Senin. Uniknya, para aktivis perempuan beraksi menenteng poster dan spanduk tuntutan mereka dengan mengenakan kebaya, sedangkan aktivis pria mengenakan baju kampret serba hitam. [Ant/136/137/152]

RUU Pornografi Pertaruhkan Keutuhan Bangsa

Sumber : Suara Pembaruan Online

[JAKARTA] Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pornografi yang sementara digodok oleh DPR masih menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Komisi Nasional antikekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan bahwa regulasi tersebut akan mempertaruhkan keutuhan bangsa yang beraneka ragam kultur, jika disetujui DPR untuk diundangkan.

Ketua Komnas Perempuan, Kamala Chandra Kirana dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada SP, di Jakarta, Jumat (3/10) menegaskan, RUU Pornografi justru memunculkan ketidakpastian penegakan hukum yang akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menciptakan konflik baru di masyarakat. Dikatakan, aturan hukum yang multitafsir akan membuka ruang bagi kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan tindakan sepihak atas nama undang-undang tersebut dan akan membuat aparat rentan berbuat inkonstitusional.

Penolakan terhadap pengesahan RUU Pornografi telah muncul dari berbagai daerah dan lembaga agama atas dasar pertimbangan bahwa RUU ini mengancam keberagaman bangsa. Pasal-pasal pengecualian terhadap seni, budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional dianggap sebagai sikap diskriminatif yang menempatkan sesuatu yang merupakan kekayaan bangsa sekadar menjadi sebuah pengecualian belaka.

Read more »

Komnas HAM dan Perempuan Tolak RUU Pornografi

Sumber : Suara Pembaruan Online

Didit Majalolo

Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandra Kirana menyampaikan sikap penolakan lembaganya terhadap RUU Pornografi dalam diskusi tentang RUU Pornografi di Jakarta, Kamis (25/9).

[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menolak jika Rancangan Undang-Undang Pornografi segera diundangkan. Kedua lembaga ini menilai UU Pornografi bukanlah kebutuhan mendesak yang harus dibuat saat ini, karena pornografi sebagai perbuatan yang dilarang dan telah dikualifikasi sebagai tindak pidana juga telah diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Belum lagi sejumlah aturan hukum menyangkut anak dan perempuan, undang-undang penyiaran dan sejumlah Undang-Undang lainnya juga mengatur persoalan itu. Sebaiknya UU yang sudah ada lebih diberdayakan dan direvisi daripada membuat produk baru namun memiliki potensial konflik sosial yang tinggi,” ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/9).

Komnas HAM lanjutnya, mencermati bahwa dalam RUU tentang pornografi ada ketentuan yang multitafsir dan kontroversial, sehingga hal ini justru dikhawatirkan merupakan bentuk intervensi negara atas kehidupan dan hak asasi manusia yang justru melanggar kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia. Menurut Ifdhal, negara juga berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dari kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM dari pihak ketiga atau individu.

Read more »

Next Page »